Jumat, 11 Desember 2009

Teori Pajak

Teori2 PAJAK :
1. Teori asuransi.
Pajak bisa diibaratkan dengan teori asuransi karena Negara itu menjaga kepentingan2 dari rakyat. Maka bisa di rakyat bayar premi.
 Bukanlah teori yg tepat benar karena pada asuransi hanya menanggung yg membayar premi. Pada pajak juga hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung.

2. Teori kepentingan.
Ada kepentingan yg dipertaruhkan oleh Negara yang dananya berasal dari pajak.

3. Teori kewajiban.
Karena negara dibangun oleh masyarakat, mempunyai tujuan yg sama, dan bertanggung jawab bersama2 agar cita2 dapat tercapai.

4. Teori daya pikul.
Hubungannya dengan pemerataan, di mana negara memjaga kepentingan rakyatnya, tapi warga harus bayar pajak tapi tetap harus memperhatikan daya pikul wajib pajak.

5. Teori daya beli.
Teori ini merupakan kebalikan teori daya pikul dimana untuk mewujudkan fungsi negara yaitu meraih cita2 dan memakmurkan rakyat, Negara perlu mengambil sebagian dari daya beli masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat secara tidak langsung..

FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Budgetair
Pajak mengisi APBN lebih dari 70% (kemudian ditambah penerimaan Negara dari sumber2 lain)
Maka >>> Pajak sangat penting bagi pembangunan. Tidak lancarnya penerimaan pajak akan membuat perekonomian terganggu dan mempengaruhi pencapaian tujuan Negara.
Karena itu >> pelaksanaannya harus didasarkan pada UU. Secara operasional pajak di atur, sehingga dalam pemungutannya setiap jenis pajak terdapat UUnya masing2.

2. Fungsi regulasi
Dalam memungut uang dari masyarakat, disesuaikan dengan berbagai program. Regulasi ini mengatur hal2 yang di luar fungsi anggarannaya.

Misalnya :
 Di daerah terpencil, pajak diringankan agar investor mau menanam modal di sana.
 Adanya tax holiday, ada batas2 tertentu yang memungkinkan liburnya pajak. Fungsinya untuk menarik iklim2 investasi.
Contoh tax holiday :
• Selama blm produksi/menjual, produsen tidak perlu membayar pajak.
• Selama 5 taun pertama , produsen tidak perlu membayar pajak.

3. Berfungsi sebagai redistribution of income.
Menyalurkan pajak dari orang2 yang mampu membayar pajak kemudian didistribusikan kepada seluruh masyarakat, secara tidak langsung, guna menghidupkan sector perekonomian.

Pajak bersifat lex specialist dan mempunyai otonomi untuk mengatur supaya fungsi hukum pajak dapat berjalan. Hukum pajak bersifat lex specialis dan mempunyai otonomi untuk mengatur hal yang bisa saja berbeda dgn hukum lain, bahkan bertentangan.
Contoh : misalnya pajak penjualan, untuk menghindari pajak digunakan istilah tukar menukar. Jadi dalam hukum pajak diatur mengenai tukar menukar dan hal2 lain yg bersifat sperti jual beli.

~Penggolongan Pajak~
Menurut pengenaannya
1. Pajak subyektif ato personal tax.
Yaitu pajak yg dalam pengenaan lebih dulu mensyaratkan dan menitikberatkan pada subyeknya, bukan pada kondisinya/peristiwanya. Pengenaannya dengan mempertimbangka kondisi2 subyektif wajib pajak. Tarifnya biasanya bersifat progresif, menyesuaikan dengan kondisi wajib pajak tersebut.
Contoh :
Pajak pengahasilan, berdasarkan subyeknya yaitu orang Indonesia yang telah bekerja.

2. Pajak obyektif
Dalam pengenaan adalah didasarkan ada tidaknya obyek pajak. Dilihat dari suatu peristiwa/tindakan/keadaan yang membuat sesuatu menjadi obyek pajak.
Contoh :
Pajak pertambahan nilai, misalnya beli baju ke Matahari, obyek pajaknya penjualan baju. Berarti ada pajak terutang.

Menurut pembebanannya :
1. Pajak langsung
Pada pajak langsung subyeknya berkala. Yang diperhatikan adalah subyeknya. Wajib pajak tersebut (subyek) membayar pajak dan uang berasal dari wajib pajak tersebut.
Contoh :
Pajak penghasilan, sumber uang dan kegiatan pembayaran dilakukan sendiri oleh subyek tersebut.
2. Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang bebannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Jadi pihak lain yg menjadi destinataris/destination/tujuan pemajakan itu. Biasanya timbul dari suatu peristiwa/tindakan/keadaan yang membuat sesuatu menjadi obyek pajak.



Contoh :
Misalnya Matahari menjual baju sehingga bertanggung jawab atas pajak. Tapi yang terkena pajak adalah konsumennya. Jadi Matahari berkewajiban membayar pajak yang uangnya berasal dari pembeli barangnya.
Menurut otoritas yang mengenakannya
1. Pajak pusat.
Pajak pusat diatur oleh perundang2udangan yg dibuat oleh pusat. Akan tetapi penggunaannya bisa saja sebagian di transfer ke daerah
Contoh:
BPHTB, bea masuk

2. Pajak daerah
Pajak daerah peraturannya dibuat oleh daerah. Ada UU No 18 tahun 97 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada prinsipnya, daerah Tk. I dan Tk. II diberi kewenangan untuk menarik pajak. Hasil dikelola dan digunakan untuk pendapatan daerah, sehubungan dgn otonomi daerah. Tapi masih ditambah dengan alokasi dana dari pemerintah (DAU = Dana Alokasi Umum) Kemudian pemerintah pusat juga mensharing pajak (tax sharing) ke pada daerah2. Di luar itu daerah diperbolehkan mengenakan pajak, dengan batas2nya. Dalam UU No 18 thn 97 batas2 pengenaan pajak, yaitu:

 Daerah Tk. I, ada 3 jenis pajak yg bisa dikenakan yaitu yang berhubungan dgn kendaraan :
1. Pajak kendaraan bermotor
2.Bea balik nama kendaraan bermotor.
3. Pajak bahan bakar.
 Daerah Tk. II
pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pengambilan bahan2 tambang (golongan c), pemanfaatan air.
Ada koridor dalam pengenaan pajak pusat dan daerah yaitu
1. Tdk boleh double, pusat dan daerah harus koordinasi
2. Tdk boleh menghambat perekonomian.
Ada teori2 yang digunakan sebagai paradigma dalam membuat peraturan pajak di Indoensia, yaitu :
1. Ajaran Adam Smith, dlm bukunya An Inquiry into the Nature And Causes of the Wealth of Nations memperkenalkan semboyan mengenai pengenaan pajak yg benar yang disebut dengan The Four Maxims.
 Equality (seimbang) , artinya pajak itu mestinya kalau keadaannya sama pajaknya harus sama. Klo keadaan berbeda pajaknya berbeda. Makin tinggi pendapatan seseorang beban pajaknya makin besar
 Certainty (kepastian), artinya harus ada kepastian hukum, ttg subyek, ttg obyek, ttg tarif, dll. Agar tidak menimbulkan keridakadilan sehingga mendistorsi perekonomian sehingga menggangu suasana investasi dsb. Definisi2 dalam pasal 1 maksudnya memberikan kepastian2.
 Convenience (kemudahan), artinya dalam membayar pajak harus mudah agar penarikannya dapat efektif. Dalam hal ini ada 1 jenis yaitu pengenaan pajak yaitu pay as you earn, yang dilakukan dengan cara with holding yaitu menahan sebagian penghasilan wajib pajak. Misalnya karyawan mendapat gaji, langsung dipotong pajak oleh yg membayar gaji.
 Eficiency (efisien), maksudnya dalam menarik pajak biayanya harus efisien.


2. Ajaran Prof. Meade Jr. mengatakan ukuran dalam membuat peraturan pajak adalah :
 insentif and economic efficiency, maksudnya pajak harus ekonomis dalam pemungutan dan efisiensi dalam biaya.
 distribution efek, sama dengan fungsi redistribution yaitu pajak harus bisa mendistribusikan income dari yang mampu untuk kemakmuran bersama dan dapat meratakan beban.
 international aspek, yaitu struktur pajak yg baik diharapkan dapat merangsang hubungan internasional dan tidak boleh menjadi penghalang arus modal, arus barang, & arus orang.
 simplicity and cost of administration maksudnya pajak harus simple, sederhana efisien.
 flexibility dan stability, yaitu mudah menyesuaikan keadaan tapi harus tetap konsisten agar tidak disinsentif terhadap perekonomian.
 transisional, maksudnya dalam membuat peraturan harus melihat paradigma mengenai transisi.

Ajaran mengenai terutangnya pajak ada 2
1. Ajaran/aliran materiil artinya pajak terutang kalau telah memenuhi ketentuan2 peraturan2 perundang2an. Ketika sudah memenuhi syarat subyektif, syarat obyektif, punya obyek pajak, maka sudah terutang. Toolnya adalah self assessment, sistem yang dianut di Indonesia. Wajib pajak diberi keprcayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar pajak.
Contoh : PPh
Pasal yg berhubungan dgn tersebut adalah Pasal 12 UU KUP


• bukti bahwa pajak di Indonesia menganut aliran materiil.
Ayat (1)
“Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidakmenggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak “

• Bukti self assessment.
Ayat (2) “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Baru pada ayat 3 pemerintah memeiliki kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan andai wajib pajak tidak benar.
Ayat (3)
”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2. Ajaran formal mengajarkan bahwa pajak baru terutang apabila sudah dihiitung dan ditetapkan oleh pejabat pajak. Jadi dalam ajaran ini sistem yang digunakan adalah official assessment Setelah keluar ketetapan baru wajib pajak wajib bayar pajak. Di gunakan pada jaman dulu sbelum tax reform. Tapi masih ada pajak di Indonesia yg menggunakan ajaran ini.
Contoh : pbb.



Pertemuan ke-3
Hukum pajak bersifat lex spesialis dan mempunya otonomi/ kewenangan sendiri untuk membuat aturan2 yg bs saja berbeda dgn aturan2 umum. èKarena hukum pajak mengemban fungsi yg penting yaitu fungsi budgetair.
Contoh :
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap peneyrahan barang. Lalu dijelaskan yang dimaksud penyerahan barang itu intinya adalah perpindahan hak dgn alasan apapun, jual belli, tukar menukar, hadiah, dll.

Hukum pajak merupakan lex specialis dari :
1. Hukum perdata
hukum pajak tidak jarang meminjam dan menggunakan terminology yg ada dalam hukum prdata. Ex. Pengertian pt, pengertian badan, pengertian jual beli yang kmudian berimbas paada poemajakan.
Tp hukum pajak boleh menentukan sendiri pengertiannya, maka yg di gunakan/ berlaku adalah apa yg di katakana oleh hukum pajak.
2. Hukum pidana
dalam KUP, juga dianut mengenai hukuman pidana, ketentuan2 mengenai ancaman pidana, yang diatur dalam pasal 38, 39 adalah ketentuan2 mngenai ancaman pidana. Pasal penghubungnya adalah pasal 103 KUHP
“ketentuan2 dalam bab I sampai bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan2 yg oleh ketentuan perundang2an yg lain di ancam pidana, kecuali jika oleh uu itu ditentukan lain”
3. Hukum administrasi Negara

4. Hukum bisnis

Termasuk juga kebisaan2 internasional yang merupakan praktek2 yg sudah umum dlm hub antar juga termasuk dalam hukum pajak internasional.

Menurut substansi dan materi pengaturannya :
Penggolongan hukum materiil dan hukum formil terjadi sejak diadakan tax reform yg pertama 1984
1. Hukum pajak materiil
Mengatur hal2 yg bersifat materi pokok mengenai subyek, obyek, tarif, jenis dsb.
Contoh :
UU PPh, UU PPn
Peraturan2 tersebut berisi tentang : yang temasuk pajak penghasilan, yang dikenakan pajak penghasilan adalah orang/badan dst.., tarifnya, cara menghitung nya, itu adalah hukum materiil.

2. Hukum pajak formil
Mengatur tata cara melaksanakan hukum materiil. Sering juga disebut hukum acara. Dibentuk untuk melaksanakan apa2 yg diatur dalam hukum materiil. Hukum formil di Indonesia diatur dlm Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)èUU No 16 Tahun 2000 Sebagaimana diubah dengan UU No 28 Th 2007.

Menurut yurisdiksinya :
1. Hukum pajak nasional.
2. Hukum pajak intenasional yg juga berlaku di Indonesia.
Dapat berupa berbagai konvensi dan kebiasaan2 internasional yg di ratifikasi. Kebiasaan2 internasional yg ituliskan dlm satu naungan kemudian Indonesia meratifikasi.
Contoh : Konvensi Viena

Menurut sifatnya :
sifat hukum pajak yaitu asas real dan bukan formalitas. Kenyataannya bagaimana, bukan formalitasnya. Asas ini juga dikenal sebagai substance over form, kenytaanya menganulir formal.
Contoh :
 ketika tax reform yang pertama tahun 1984 ada tax reform antara lain menyangkut pajak pertambahan nilai, di situ dikatakan bahwa yg dikenakan pajak pertambahan nilai adalah para pedagang besar. Kemudian pengusaha2 yg tadinya berlabel pedagang besar dlm papan namanya, menurunkannya jadi pedagang eceran. Mereka tetap dikenakan pajak karena yang dilihat adalah keadaan secara real.
 yang dapat mewakili badan dalam urusan hak dan kewajiban perpajakan menurut pasal 32(1) kUP adalah pengurus . Kemudian di pasal yang sama ayat 4 yang termasuk dalam pengertian pengurus adalah mereka yg meskipun namanya tidak ada dalam akta tapi nyata2 ikut mengendalikan dan menentukan kebijakan perusahaan. Misalnya membuat kontrak, menandatangani cek dsb.

Menurut masa terutangnya :
1. Ajaran formil
Artinya bila wajib pajak belum mendapatkan formalitas Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka wajib pajak belum memiliki pajak yang terutang. Ini adalah aturan formil yg dianut oleh rezim hukum sampai dengan tahun 80. Ajaran ini menggunakan teknik official assesment.

2. Ajaran materiil
artinya pajak itu terutang ketika wajib pajak telah memenuhi ketentuan peraturan2 perundangan perpajakan terkait. Teknik pengenaan pajaknya disebut self assessment dimana wajib pajak diminta menghitung dan melaksanakan sendiri kewajibannya. Self assessment ini diatur di UU KUP pasal 12.
Contoh : PPn
.
Hapusnya Pajak
 membayar lunas
 kompensasi (dibayar dgn cara memperhitungkan kelebihan pajak lain yang sudah dibayar/misalnya kelebihan pembayaran PBB, dipakai untuk menutupi PPh)
 dengan dihapus oleh yg brwenang,
 pembebasan (pngurangan) misalnya kesalahan jumlah pajak terutang karena KUP.
 kadaluawarsa, lewat waktu alias verjaring
Ketika sudah verjaring tapi pajak belum hapus, dapat mengajukan banding. Jika belum verjaring dan wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya, kantor pajak dapat memeriksa dan mengeluarkan penetapan (beschikking). Alasan hukum /ratio legisnya adalah karena pentingnya fungsi budgetair.

Langkah2 pemaksaan pajak
1) Sebelum verjaring, wajib pajak yang menunggak diperiksa
2) Lalu kantor pajak mengeluarkan penetapan
3) Kemudian wajib harus membayar selambat2nya 1 bulan sejak ditepakan
4) Bila tidak membayar wajib pajak akan ditagih, dengan cara:
 penagihan pasif, yaitu diperingatkan bahwa jatuh tempo tgl sekian.
 Penagihan aktif, dimulai dengan terbitnya surat paksa yg diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak atasa nama pemerintah. Surat paksa ini berirah2 “Demi Keadilan Berdasarakan Ketuhana Yang Maha Esa” yang mempunya kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetapdan diberi waktu 1x24 jam untuk melunasi
5) Bila tetap tidak dibayar dilajuntkan dengan tindakan pemaksaan yg lain, yaitu pemblokiran rekening.
6) Juga dapat dicegah keluar negeri
7) Penyitaan harta dan kemudian di lelang
8) Tindakan pemaksaan yang sangat powerful yaitu paksa badan yg di dalam UU Perpajakan disbt penyandraan/gijzeling, yaitu menahan wajib pajak untuk sementara di rumah tahanan maksudnya untuk memberi pressure kepada wajib pajak untuk membayar pajak

Jenis2 Tarif pajak :
1. Progresif, makin besar penghasilannya, makin tinggi pajaknya.
2. Regresif. Tarif yang menurun. Menurun baik secara proporsional maupun progresif.
3. Proporsional. Dihitung dengan persentasi.
4. Tetap. Contohnya bea materai