Rabu, 19 Mei 2010

vrijwaring :Borgtoch

Vrijwaring/indemnity (1316)perjanjian pembebasan dari segala tuntutan dan pengambilaalihan tanggung jawab atau resiko hukum diikuti dengan suatu ganti rugi bilamana pengambilalihan tanggung jawab tersebut tidak efektif. Kesimpulan dari pasal 1316 adalah : seseorang dapat mempunyai pilihan bebas untuk menguatkan sesuatu dengan jalan menjanjikan bahwa ia akan melakukan sesuatu tetapi ia tetap dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi bilamana pihak ke tiga untuk siapa dia telah menguatkan sesuatu atau telah berjanji untuk menguatkan hal tersebut, tidak melaksanakan perikatannya.

Borgtoch (1820) adalah perjanjian pemenuhan perikatan debitor terhadap kreditor bilamana debitor wanprestasi.

beda

vrijwaring :

1. bukan perjanjian accessoir

2. vrijwaring merupakan pihak utama

3. mengikatkan diri untuk membayar ganti rugi dan mengambilalih seluruh tanggung jawab pihak ke3 dan resiko hukum yg timbul dari tidak dilaksanakannya perikatan si pihak ke3 thdp vrijwardee

4. prikatan tdk tbts pada dipenuhinya perikatan pihak ke3, tapi juga ahrus membayar ganti rugi dan mengambilalih seluruh tanggung jawab si pihak ke3 dan mengambil alih resiko hukum yg timbul.

Borgtoch :

1. Merupakan perjanjian accessoir

2. Borg adalah pihak ke3

3. Hanya mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan2 debitor terhadap kreditor bila debitor wanprestasi

4. Perikatan borg pada kreditor terbatas pada maksimum besarnya kewajiban debitor terhadap kreditor

Subrogasi (1400) adalah penggantian kualitas kreditor dengan mana seseorang telah melakukan pembayaran atas hutang2 debitor terhadap kreditor, akan mengambilalih seluruh hak dan hak istimewa termasuk hak gugatan yang dimiliki kreditor terhadap debitor. Dengan adanya pembayaran maka hapuslah perikatan antara debitor dan kreditor lama.

Subrogasi lahir dari perjanjian (1401) dan undang2 (1402)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar