Kamis, 22 Oktober 2009

PASAR MODAL

Corporate Action


Corporate Action merupakan aktivitas emiten yang berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar maupun berpengaruh terhadap harga saham di pasar.
Corporate Action merupakan berita yang umumnya menyedot perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal khususnya para pemegang saham. Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ataupun RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).
Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yang ada di pasar modal


Yang termasuk tindakan Corporate Action, diantaranya :

IPO ( INITIAL PUBLIC OFFERING)


—Dalam pasar finansial, initial public offering (IPO) (bahasa Indonesia: penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.
—Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah bursa saham. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek sebuah perusahaan kepada para investor.



—IPO merupakan Pasar Perdana bagi suatu perusahaan untuk menawarkan efeknya (saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya) kepada publik. Bagi suatu perusahaan (Emiten) IPO secara finansial merupakan sarana untuk memperoleh modal untuk pengembangan bisnis perusahaan dan sarana lainnya sebagai parameter bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan yang dampaknya dapat memperoleh citra perusahaan.
— Pengaturan IPO sendiri, diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2007 (sebagai pengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) dan Keputusan Menteri serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan Bursa Efek. Berikut diuraikan proses IPO hingga sampai pencatatan efek di Bursa Efek (Pasar Sekunder).


Proses IPO (Penawaran Perdana)


—A. Sebelum Emisi
—B. Selama Emisi
—C. Sesudah Emisi


TENDER OFFER


—Sebagai suatu penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek yang bersifat ekuitas” dengan cara melakukan transaksi jual beli atau tukar menukar dengan efek perusahaan lain. (Pasal 83 Undang-undang No. 85 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).


SYARAT-SYARAT TENDER OFFER


(Pasal 83 UU Pasar Modal)
—A. Keterbukaan
—B. Kewajaran
—C. Pelaporan



Mengapa Tender Offer Harus Dilakukan?


Karena dengan pembelian suatu efek yang dapat merubah pengendaliansuatu perusahaan, dalam hal ini perusahaan target, maka akan terjadi:
1.perubahan policy
2.Berkurangnya jumlah pemegang saham secara significant
3.Ada kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan publik, sehingga terjadilah proses Go Private dari perusahaan yang bersangkutan


PROSEDUR HUKUM TENDER OFFER

1. Tahap Pengumuman Rencana Penawaran Tender
2. Tahap penyampaian pernyataan penawaran tender
3. Tahap efektifnya masa penawaran tender
4. Tahap pengumuman pernyataan penawaran tender
5. Tahap bantahan dari Direksi/Komisaris perusahaan target
6. Tahap berakhirnya masa penawaran tender
7. Tahap penyelesaian transaksi
8. Tahap laporan akhir

Apa pengertian right issue itu?

Apa perbedaan dari IPO dengan right issue?


Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Bahasa Inggris: Rights Issue) atau disingkat HMETD dalam pasar modal Indonesia adalah hak yang diperoleh para pemegang sa yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi atau pengeluaran saham-saham dari saham portopel atau saham simpanan. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan dan jumlah yang berhak diambil seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki secara proporsional.



—Perbedaan utama antara IPO dan Right Issue adalah kepada siapa penawaran ditujukan.Pada IPO saham ditawarkan kepada UMUM,siapapun boleh membeli saham itu.Sedangkan pada RIGHT ISSUE saham hanya ditawarkan kepada kalangan terbatas,yaitu hanya kepada orang2 yg dulu pernah membeli dan masih tercatat sebagai pemilik saham perusahaan yg melakukan right issue.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar