Rabu, 16 Oktober 2013

Trip to Sepang International Circuit with Yamaha Indonesia

Sebagai admin salah satu komunitas online (@JLFanGroupID), saya berkesempatan ikut sebagai salah satu dari sekitar 300 org peserta tour ke Sepang yang diadakan Yamaha Indonesia. 300 orang tersebut terdiri dari konsumen pemenang undian, pemenang kuis via media sosial, teman-teman media serta komunitas. Saya terima kabar bahagia ini dari teman saya sesama admin yang mengelola juga akun tersebut, si neng Mira. Mira ini, sebagai-admin-utama-dan-paling-rajin-sekaligus-founder-sekaligus-penjaga-gawang, tentu saja jadi orang yang paling pertama dihubungi kalau ada hal-hal yang terkait dengan akun tersebut. Tapi karena satu dan lain hal, si Neng tidak bisa berangkat. Selaku admin bayangannya, tentu saja saya adalah orang pertama yang terpikir untuk menggantikannya, selain karena dia memang sayang sama saya. Awalnya saya sempat galau karena pasti akan bolos ngantor beberapa hari. Setelah berpikir bolak-balik sekitar 10,17 detik, saya mengiyakan tawaran Si Neng. Singkatnya, Kamis malam kami dikumpulkan Yamaha di sebuah hotel mewah di bilangan Mangga Dua untuk diberangkatkan keesokan paginya. Jumat pagi-pagi sekali kami berangkat ke Singapura dan langsung ditebar di Universal Studio Singapore. Hari itu saya habiskan dengan naik beberapa wahana, foto-foto, makan dan yang paling menyita waktu; berputar-putar mencari mushola. Fun! Keesokan harinya kami berangkat ke Malaka, Malaysia via darat untuk mengunjungi situs-situs sejarah di kota ini, sekaligus membeli oleh-oleh di Jongker Street yang terkenal itu. Cukup menyenangkan, sedikit berbelanja dan banyak berjalan kaki :-) Minggu adalah hari istimewa karena kami ..... *drumroll Nonton race motoGP langsung di Sepang! Kami ditempatkan Yamaha di lounge bebas panas, makanan prasmanan tanpa henti (yang cukup menyibukkan saya), dan paling istimewa adalah Rossi serta Lorenzo akan datang ke lounge kami masing-masing sekitar 15 menit. Sebenarnya hari itu saya dan admin @JL99Land (sebut saja Agans) punya tugas suci; menyampaikan sebuah buku yang berisi kumpulan testimoni/support/artwork dari 99 follower langsung ke tangan Bapak Lorenzo, atau setidaknya pada Hector Martin. Rossi datang pertama dan membuat saya terpana. Beruntung Agans tidak ikut-ikutan terpana sehingga ditengah-tengah sesi Rossi dia menyelinap keluar untuk mencegat Jorge sebelum masuk lounge. Jadilah saya hanya membantu doa dan dukungan moril saja pada tugas suci ini. I blame Rossi! Saat race, demi mendengar suara berisik mesin menderu-deru, saya naik ke rooftop tidak mempedulikan panas menyengat yang membakar kulit. Lorenzo memulai balapan dengan baik. Tak bertahan lama, memasuki lap ketiga Pedrosa membalapnya dan lalu diikuti oleh Marquez. Urutan itu bertahan sampai garis finish. Saat sedang mencoba menghayati hasil race yang sedikit mengecewakan, tiba-tiba tour leader kami Pak Wendra memanggil untuk segera kembali ke bus karena menurut tour leader lokal jalan keluar sangat macet pasca race (yang ternyata menurut saya hanya 60% dari macet Jakarta dihari Jumat saat hujan). Hari yang menyenangkan itu harus berakhir. Kami bertolak ke Indonesia keesokannya harinya. Selain baru pertama kali menonton langsung race motoGP, saya juga berkenalan dengan banyak orang baru. Diantaranya 2 bloger terkenal Pak Taufik TMCBlog dan Mas Iwan Banaran, Mbak Pipit editor KompasOnline serta Mbak Tisha dari Yamaha Indonesia. Juga banyak teman-teman sesama komunitas online seperti Mbak Anggi dari @VR46Indonesia, Icha dari LorenzistasIndo, serta Dewi dan Denissa. Perjalanan yang sangat berkesan. Sekarang saya tinggal memikirkan jawaban yang masuk akal apabila bos bertanya di kantor: "Kenapa muka kamu hangus? Ke pantai ya??!!"

Rabu, 19 Mei 2010

vrijwaring :Borgtoch

Vrijwaring/indemnity (1316)perjanjian pembebasan dari segala tuntutan dan pengambilaalihan tanggung jawab atau resiko hukum diikuti dengan suatu ganti rugi bilamana pengambilalihan tanggung jawab tersebut tidak efektif. Kesimpulan dari pasal 1316 adalah : seseorang dapat mempunyai pilihan bebas untuk menguatkan sesuatu dengan jalan menjanjikan bahwa ia akan melakukan sesuatu tetapi ia tetap dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi bilamana pihak ke tiga untuk siapa dia telah menguatkan sesuatu atau telah berjanji untuk menguatkan hal tersebut, tidak melaksanakan perikatannya.

Borgtoch (1820) adalah perjanjian pemenuhan perikatan debitor terhadap kreditor bilamana debitor wanprestasi.

beda

vrijwaring :

1. bukan perjanjian accessoir

2. vrijwaring merupakan pihak utama

3. mengikatkan diri untuk membayar ganti rugi dan mengambilalih seluruh tanggung jawab pihak ke3 dan resiko hukum yg timbul dari tidak dilaksanakannya perikatan si pihak ke3 thdp vrijwardee

4. prikatan tdk tbts pada dipenuhinya perikatan pihak ke3, tapi juga ahrus membayar ganti rugi dan mengambilalih seluruh tanggung jawab si pihak ke3 dan mengambil alih resiko hukum yg timbul.

Borgtoch :

1. Merupakan perjanjian accessoir

2. Borg adalah pihak ke3

3. Hanya mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan2 debitor terhadap kreditor bila debitor wanprestasi

4. Perikatan borg pada kreditor terbatas pada maksimum besarnya kewajiban debitor terhadap kreditor

Subrogasi (1400) adalah penggantian kualitas kreditor dengan mana seseorang telah melakukan pembayaran atas hutang2 debitor terhadap kreditor, akan mengambilalih seluruh hak dan hak istimewa termasuk hak gugatan yang dimiliki kreditor terhadap debitor. Dengan adanya pembayaran maka hapuslah perikatan antara debitor dan kreditor lama.

Subrogasi lahir dari perjanjian (1401) dan undang2 (1402)

Minggu, 02 Mei 2010

Perjanjian Perkawinan

a. Perjanjian Kawin Di Luar Persekutuan Harta Benda (pasal 139 BW)
Sistematikanya :
1. Harus disebutkan tidak ada persekutuan dalam bentuk apapun (menurut UU dan menurut ketentuan yang lain, dan harta masing2 menjadi milik masing2, baik yang dibawa maupun yang diperoleh dalam perkawinan)
2. Istri berhak mengurus hartanya sendiri, termasuk memungut hasilnya tanpa bantuan suaminya
3. Hutang masing2 menjadi tanggung jawab masing2
4. Biaya rumah tangga menjadi tanggungan suami
5. Alat rumah tangga merupakan milik istri
6. Pakaian, perhiasan, buku-buku, dan alat2 yang berkenaan/terkait dengan pekerjaannya atau keahliannya milik pihak yang menggunakan
7. Barang bergerak, di dapat karena hibah dan di bawa sebelum perkawinan, harus dibuktikan asal-usulnya

b. Perjanjian Kawin Hasil Dan Pendapatan (Pasal 164 BW)
Hanya diperjanjikan adanya persekutuan hasil dan pendapatan saja sedangkan lainnya tetap harta gono-gini.
Inti dari perjanjian kawin persekutuan hasil dan pendapatan :
1. Akan terdapat persekutuan hasil dan pendapatan
2. Apa yang dimaksud dengan keuntungan
3. Apa yang termasuk beban
4. Jika oleh persekutuan dilakukan pembayaran untuk menambah nilai harta yang sebenarnya tidak termasuk persekutuan
5. Jika suatu barang yang dibawa dalam atau diperoleh selama perkawinan oleh salah seorang suami atau istri tidak terdapat lagi
6. Istri akan mengurus hartanya sendiri, ia akan menyerahkan penghasilannya kepada suami
7. Pakaian dan perhiasan pada waktu perkawinan berakhir
8. Daftar yang dibawa masing-masing ke dalam perkawinan

c. Perjanjian Kawin Untung dan Rugi ( pasal 155-166 BW)
Menurut pasal 144 BW, ketiadaan persatuan harta kekayaan menurut UU tidak berarti tidak adanya persatuan untung dan rugi, kecuali jika ini pun diperjanjikan ( dengan tegas ditiadakan).
Persekutuan untung dan rugi dapat terjadi jika :
1. Bilamana secara khusus diperjanjikan dalam perjanjian kawin
2. Bilaman dalam suatu perjanjian kawin diluar persekutuan harta tidak secara tegas dikecualikan untung dan rugi (pasal 141 (1) BW)
Dalam perjanjian kawin ini yang diperjanjikan hanyalah adanya persekutuan untung dan rugi saja, suami istri adalah tetap pemilik dari barang bawaan masing2 dan juga barang2 diperoleh selama perkawinan, tetapi barang2 milik istri di urus oleh suami sebagai kepala rumah tangga, kecuali diadakan perjanian yang menyimpang (pasal 140 (3))
Yang diatur dalam persekutuan untung dan rugi :
1. Harta milik suami
2. Harta milik istri
3. Harta yang merupakan persekutuan
Menurut pasal 150 BW, jika suami atau istri mendapat keuntungan atau kerugian, maka akan ditanggung oleh mereka berdua dalam bagian yang sama besar, tapi dengan adanya perjanjian ini, maka yang mendapata keuntungan atau menanggung kerugian adalah mereka yang bertindak (melakukan kegiatan sehingga memperoleh keuntungan/menderita kerugian).
KEUNTUNGAN adalah : pada umumnya setiap pertambahan harta kekayaan mereka sepanjang perkawinan, kecuali UU menetapkan lain (pasal 157 BW).
- Pasal 158-162 menetapkan apa saja yang tidak termasuk keuntungan. Dalam pasal tersebut belum ditentukan apakah “nasib baik atau kebetulan” termasuk dalam keuntungan. Agar tidak menimbulkan berbagai interpretasi maka dalam pasal perjanjian kawin ditegaskan bahwa hal terssebut juga termasuk keuntungan
KERUGIAN adalah : tiap2 berkurangnya harta kekayaan yang disebabkan karena pengeluaran yang melampau pendapatan (pasal 157 BW)
SISTEMATIKA PERJANJIAN KAWIN UNTUNG DAN RUGI :
1. Akan terdapat persekutuan untung rugi
2. Tentang pengeluaran rumah tangga dan beban lain berkenaan dengan perkawinan dan pendidikan anak. Dalam BW diatur bahwa pengeluaran biasa dan sehari-hari untuk keperluan rumah tangga yang dilakukan oleh istri dianggap dilakukan dengan persetujuan suami.
3. apa saja yang termasuk dalam keuntungan
4. apa saja yang dinamakan kerugian
5. jika oleh persekutuan dilakukan pembayaran untuk menambah nilai harta yang sebenarnya tidak termasuk dalam persekutuan
6. jika ada barang yang di bawa dalam atau diperoleh dalam/selama perkawinan tetapi tidak terdapat lagi/tidak ada lagi/hilang/musnah pada waktu perkawinan berakhi/bubar
7. pengurusan harta oleh suami :
a. bila ada barang pribadi milik istri yang tidak ada lagi
b. bila barang istri tersebut dijual dan hasilnya digunakan untuk membayar pengeluaran persekutuan
c. bila pengurusan harta tersebut tidak dilakukan dengan baik.
8. Pakaian dan perhiasan badan
9. Barang bergerak yang selama perkawinan diperoleh salah seorang suami istri karena warisan, karena legaat, akrena hibah maka harus ternyata dalam surat2 yang jelas. Jika tidak jelas maka :
a. Suami tidak berhak mengambil sebagai miliknya
b. Istri dapat membuktikan dengan segala cara bahwa barang tersebut adalah miliknya
Jika tidak terdapat bukti maka barang tersebut harus dibagi rata.
10. Bila tidak secara tegas diatur dan terdapat keraguan :
a. Keuntungan/kerugian masuk harta persatuan
b. Daftar dan nilai barang2 yang dibawa masing2
c. Kapan perkawinan tersebut akan dilaksanakan
d. Perjanjian Kawin Di Luar Persekutuan dengan Bersyarat
Dalam hal diperjanjikan, bila suami hidup lebih lama dari istri, maka tidak ada persekutuan dalam bentuk apapun juga. Tetapi kalau istri yang hidup lebih lama dari suami maka terdapat persekutuan hasil dan pendapatan.
Perjanjian kawin persatuan harta tetapi diperjanjikan pasal 140 (2) BW
Dalam hal ini, walaupun telah berlaku persatuan harta menurut UU, tetapi jika si istri selama perkawinan mendapat harta yang menurut keterangan pemberi hibah akan jatuh diluar persekutuan harta yang terjadi karena perkawinan, istri akan berhak mengurus sendiri harta tersebut dan akan bebas memungut hasilnya, dan pemberi hibah harus hadir.
e. Perubahan Perjanjian Kawin
Tidak memungkinkan perjanjian kawin untuk dibatalkan, tapi memungkinkan untuk diubah.
f. Pemisahan Harta Kekayaan (pasal 186-195 BW)
Sepanjang perkawinan, istri berhak mengajukan tuntutan akan pemisahan harta kekayaan (pasal 168 BW). Dalam satu bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan mutlak, diadakan pemisahan harta (harus dengan harta otentik)
g. Pemulihan Kembali Persekutuan (pasal 196-198 BW)
Persatuan harta kekayaan setelah dibubarkan karena adanya pemisahan harta kekayaan, boleh dipulihkan kembali dengan persetujuan suami-istri dan harus dengan akta otentik (pasal 196 BW)
Setelah pemulihan kembali, maka segala urusan dipulangkan kembali dalam keadaan sediakala, seolah-olah tidak pernah ada pemisahan (pasal 197 BW)
Pemulihan kembali harus diumumkan, dan selama pengumuman belum dilakukan, suami istri tidak boleh menonjolkan akibat-akibat pemulihan itu terhadap pihak ketiga (pasal 198 BW)
h. Perpisahan Meja dan Ranjang ( pasal 233-249 BW)
Sebelum meminta perpisahan meja dan ranjang, suami istri wajib, dengan akta otentik mengatur syarat2 perpisahan itu baik terhadap diri mereka sendiri maupun mengenai kekuasaan orang tua dan usaha pemeliharaan/pendidikan anak2 mereka.
Akibat dari perpisahan meja dan ranjang :
1. Suami dan istri dibebaskan dari kewajiban berdiam bersama (pasal 242 BW)
2. Persekutuan menjadi bubar dan diadakan pemisahan dan pembagian harta (pasal 243 BW)
3. Pengurusan oleh suami dipertangguhkan (pasal 244 BW)
i. Pengakuan sahnya Anak
Diatur dalam pasal 280-284 BW, Pasal 43 UU No. 1/74
Pada BW (pasal 280) anak yang lahir di luar perkawinan (ALK) baru mempunya hubungan perdata dengan bapaknya atau ibunya setelah adanya pengakuan.
Hal ini bertentangan dengan UU no.1/74, di mana pada pasal 43 (1), tanpa pengakuan seorang anak luar kawin sudah memiliki hubungan dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Cara melakukan pengakuan anak luar kawin:
1. Pengakuan dilakukan dalam akta kelahiran anak
2. Pengakuan pada waktu perkawinan berlangsung
3. Pengakuan dengan dibuatnya akta otentik
Pengakuan anak luar kawin oleh ayahnya harus dengan persetujuan ibunya (pasal 284 BW) !!
j. Pengakuan Anak Oleh Ibunya (pasal 280 BW)
Pada waktu anak tersebut dilahirkan diluar perkawinan, memang sudah didaftarkan pada kantor Catatan sipil dan diterima surat lahirnya sebagai anak yang lahir diluar perkawinan, dengan demikian belum ada hubungan perdata dengan ibunya.
Kemudian setelah ibunya mengakui sah anaknya tersebut dengan akta notaries, maka didaftarkan lagi di Kantor Catatan Sipil untuk dicatat lagi pada daftar kelahiran. Dengan pengakuan ini timbullah hubungan perdata dengan ibunya (pasal 280 BW)
Dalam pembuatan aktanya harus digunakan istilah Wanita, karena kedudukannya yang sulit, tidak tepat jika dikatakan Nyonya ataupun Nona.
k. Pengakuan Anak Oleh Ayahnya
l. Pengingkaran Sahnya Anak (pasal 251-260 BW, Pasal 44 UU No.1/74)
Keabsahan seorang anak dapat diingkari oleh ayahnya, hal ini juga diatur dalam pasal 44 UU No. 1/74.

Teori Akta2 tentang Orang dan Keluarga

Akta terdiri atas :
1. Kepala akta/awal akta, terdiri atas
- Judul akta
- Nomor akta
- Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan akta.
- Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris
2. Badan akta/isi akta
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal, dan tanda pengenal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap
- isi akta yang merupaka kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal, dan tanda pengenal dari tiap-tiap saksi pengenal
3. Akhir akta/penutup akta
- Uraian tentang pembacaan akta
- Penandatangan akta, tempat penandatangan akta, dan penerjemah jika ada
- Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan tanda pengenal dari tiap-tiap saksi
- Uraian tentang ada tidaknya perubahan

TENTANG PERKAWINAN

1. Akta Izin Kawin
a. Usia Dewasa, terdapat perbedaan mengenai usia dewasa yaitu dalam :
1) KUH Perdata Pasal 330 : 21 tahun atau atau belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah
2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 47 dan 50 : 18 tahun
Kongres INI sepakat menggunakan usia 21 tahun sebagai usia dewasa
b. Usia untuk melangsungkan perkawinan :
1) KUH Perdata pasal 29 pria 18 tahun, wanita 15 tahun
2) UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 (1) Pria 19 tahun, wanita 16 tahun
Yang dijadikan pedoman adalah UU no 1 tahun 1974
Untuk dapat melangsungkan perkawinan, bagi yang belum berusia 21 tahun harus memperoleh izin kawin, diatur dalam UU no. 1 tahun 1974 pasal 6 (2) (bisa dengan akta otentik ataupun di bawah tangan) dan dalam KUH Perdata pasal 35 (harus dengan akta otentik).

2. Penghapusan Pencegahan Perkawinan
Ada org yang diberi kewenangan untuk mencegah perkawinan, misalnya orang tua. Jadi kalo masih ada pencegahan perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan tidak sah, maka harus di cabut dulu.
Jadi seseorang yang mencegah suatu perkawinan harus mencabut terlebih dahulu pencegahannya.
Apabila orang tua dengan alasan-alasan tertentu keberatan atas rencana pernikahan anaknya, mereka dapat melakukan pencegahan perkawinan. Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah
1) Bapak atau Ibu
2) Kakek, nenek, wali/wali pengawas dalam hal bapak/ibu tidak ada
3) Saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, pengampu-pengampu pengawas, dalam hal kakek/ nenek tidak ada.
Bila kemudian pencegahan perkawinan tersebut dihapus karena alasan tertentu, maka pencegahan perkawin tersebut harus dicabut terlebih dahulu, dengan dibuat Akta Penghapusan Pencegahan Perkawinan.
Pasal 70 BW :
Akta pencegahan dapat dicabut dengan 2 hal :
1. Mengajukan kepada pengadilan dan berdasarkan keputusan pengadilan
2. Dicabut oleh orang tua yang melakukan pencegahan
Akta wasiat : saksi ada 4 orang. Ditandatangi oleh penghadap, saya notaris dan saksi-saksi (saksi dibelakang)
3. Kuasa untuk melangsungkan perkawinan
Apabila calon pengantin pria berhalangan hadir dalam pernikahannya karena sesuatu hal yang mendesak, maka ia dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya dengan kuasa otentik,
4. Pernyataan
Akta ini muncul karena Indonesia tidak mengenal perkawinan campuran/ beda agama. Karena itu harus ada akta pernyataan terlebih dahulu bahwa pihak laki2 akan melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum agama calon istrinya (misal Kristen), dan membuat pernyataan bahwa dia tunduk kepada hukum istrinya.
5. Perjanjian Kawin
Bagi yang belum dewasa yang akan melangsungkan perkawinan harus membantu dalam melaksanakan perjanjian perkawinan.
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh seorang calon suami dan seorang calon istri yang mengatur terutama tentang harta kekayaan mereka selama perkawinan berlangsung.

Jumat, 11 Desember 2009

Teori Pajak

Teori2 PAJAK :
1. Teori asuransi.
Pajak bisa diibaratkan dengan teori asuransi karena Negara itu menjaga kepentingan2 dari rakyat. Maka bisa di rakyat bayar premi.
 Bukanlah teori yg tepat benar karena pada asuransi hanya menanggung yg membayar premi. Pada pajak juga hasilnya tidak dapat dirasakan secara langsung.

2. Teori kepentingan.
Ada kepentingan yg dipertaruhkan oleh Negara yang dananya berasal dari pajak.

3. Teori kewajiban.
Karena negara dibangun oleh masyarakat, mempunyai tujuan yg sama, dan bertanggung jawab bersama2 agar cita2 dapat tercapai.

4. Teori daya pikul.
Hubungannya dengan pemerataan, di mana negara memjaga kepentingan rakyatnya, tapi warga harus bayar pajak tapi tetap harus memperhatikan daya pikul wajib pajak.

5. Teori daya beli.
Teori ini merupakan kebalikan teori daya pikul dimana untuk mewujudkan fungsi negara yaitu meraih cita2 dan memakmurkan rakyat, Negara perlu mengambil sebagian dari daya beli masyarakat yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat secara tidak langsung..

FUNGSI PAJAK
1. Fungsi Budgetair
Pajak mengisi APBN lebih dari 70% (kemudian ditambah penerimaan Negara dari sumber2 lain)
Maka >>> Pajak sangat penting bagi pembangunan. Tidak lancarnya penerimaan pajak akan membuat perekonomian terganggu dan mempengaruhi pencapaian tujuan Negara.
Karena itu >> pelaksanaannya harus didasarkan pada UU. Secara operasional pajak di atur, sehingga dalam pemungutannya setiap jenis pajak terdapat UUnya masing2.

2. Fungsi regulasi
Dalam memungut uang dari masyarakat, disesuaikan dengan berbagai program. Regulasi ini mengatur hal2 yang di luar fungsi anggarannaya.

Misalnya :
 Di daerah terpencil, pajak diringankan agar investor mau menanam modal di sana.
 Adanya tax holiday, ada batas2 tertentu yang memungkinkan liburnya pajak. Fungsinya untuk menarik iklim2 investasi.
Contoh tax holiday :
• Selama blm produksi/menjual, produsen tidak perlu membayar pajak.
• Selama 5 taun pertama , produsen tidak perlu membayar pajak.

3. Berfungsi sebagai redistribution of income.
Menyalurkan pajak dari orang2 yang mampu membayar pajak kemudian didistribusikan kepada seluruh masyarakat, secara tidak langsung, guna menghidupkan sector perekonomian.

Pajak bersifat lex specialist dan mempunyai otonomi untuk mengatur supaya fungsi hukum pajak dapat berjalan. Hukum pajak bersifat lex specialis dan mempunyai otonomi untuk mengatur hal yang bisa saja berbeda dgn hukum lain, bahkan bertentangan.
Contoh : misalnya pajak penjualan, untuk menghindari pajak digunakan istilah tukar menukar. Jadi dalam hukum pajak diatur mengenai tukar menukar dan hal2 lain yg bersifat sperti jual beli.

~Penggolongan Pajak~
Menurut pengenaannya
1. Pajak subyektif ato personal tax.
Yaitu pajak yg dalam pengenaan lebih dulu mensyaratkan dan menitikberatkan pada subyeknya, bukan pada kondisinya/peristiwanya. Pengenaannya dengan mempertimbangka kondisi2 subyektif wajib pajak. Tarifnya biasanya bersifat progresif, menyesuaikan dengan kondisi wajib pajak tersebut.
Contoh :
Pajak pengahasilan, berdasarkan subyeknya yaitu orang Indonesia yang telah bekerja.

2. Pajak obyektif
Dalam pengenaan adalah didasarkan ada tidaknya obyek pajak. Dilihat dari suatu peristiwa/tindakan/keadaan yang membuat sesuatu menjadi obyek pajak.
Contoh :
Pajak pertambahan nilai, misalnya beli baju ke Matahari, obyek pajaknya penjualan baju. Berarti ada pajak terutang.

Menurut pembebanannya :
1. Pajak langsung
Pada pajak langsung subyeknya berkala. Yang diperhatikan adalah subyeknya. Wajib pajak tersebut (subyek) membayar pajak dan uang berasal dari wajib pajak tersebut.
Contoh :
Pajak penghasilan, sumber uang dan kegiatan pembayaran dilakukan sendiri oleh subyek tersebut.
2. Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang bebannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Jadi pihak lain yg menjadi destinataris/destination/tujuan pemajakan itu. Biasanya timbul dari suatu peristiwa/tindakan/keadaan yang membuat sesuatu menjadi obyek pajak.



Contoh :
Misalnya Matahari menjual baju sehingga bertanggung jawab atas pajak. Tapi yang terkena pajak adalah konsumennya. Jadi Matahari berkewajiban membayar pajak yang uangnya berasal dari pembeli barangnya.
Menurut otoritas yang mengenakannya
1. Pajak pusat.
Pajak pusat diatur oleh perundang2udangan yg dibuat oleh pusat. Akan tetapi penggunaannya bisa saja sebagian di transfer ke daerah
Contoh:
BPHTB, bea masuk

2. Pajak daerah
Pajak daerah peraturannya dibuat oleh daerah. Ada UU No 18 tahun 97 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada prinsipnya, daerah Tk. I dan Tk. II diberi kewenangan untuk menarik pajak. Hasil dikelola dan digunakan untuk pendapatan daerah, sehubungan dgn otonomi daerah. Tapi masih ditambah dengan alokasi dana dari pemerintah (DAU = Dana Alokasi Umum) Kemudian pemerintah pusat juga mensharing pajak (tax sharing) ke pada daerah2. Di luar itu daerah diperbolehkan mengenakan pajak, dengan batas2nya. Dalam UU No 18 thn 97 batas2 pengenaan pajak, yaitu:

 Daerah Tk. I, ada 3 jenis pajak yg bisa dikenakan yaitu yang berhubungan dgn kendaraan :
1. Pajak kendaraan bermotor
2.Bea balik nama kendaraan bermotor.
3. Pajak bahan bakar.
 Daerah Tk. II
pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, pengambilan bahan2 tambang (golongan c), pemanfaatan air.
Ada koridor dalam pengenaan pajak pusat dan daerah yaitu
1. Tdk boleh double, pusat dan daerah harus koordinasi
2. Tdk boleh menghambat perekonomian.
Ada teori2 yang digunakan sebagai paradigma dalam membuat peraturan pajak di Indoensia, yaitu :
1. Ajaran Adam Smith, dlm bukunya An Inquiry into the Nature And Causes of the Wealth of Nations memperkenalkan semboyan mengenai pengenaan pajak yg benar yang disebut dengan The Four Maxims.
 Equality (seimbang) , artinya pajak itu mestinya kalau keadaannya sama pajaknya harus sama. Klo keadaan berbeda pajaknya berbeda. Makin tinggi pendapatan seseorang beban pajaknya makin besar
 Certainty (kepastian), artinya harus ada kepastian hukum, ttg subyek, ttg obyek, ttg tarif, dll. Agar tidak menimbulkan keridakadilan sehingga mendistorsi perekonomian sehingga menggangu suasana investasi dsb. Definisi2 dalam pasal 1 maksudnya memberikan kepastian2.
 Convenience (kemudahan), artinya dalam membayar pajak harus mudah agar penarikannya dapat efektif. Dalam hal ini ada 1 jenis yaitu pengenaan pajak yaitu pay as you earn, yang dilakukan dengan cara with holding yaitu menahan sebagian penghasilan wajib pajak. Misalnya karyawan mendapat gaji, langsung dipotong pajak oleh yg membayar gaji.
 Eficiency (efisien), maksudnya dalam menarik pajak biayanya harus efisien.


2. Ajaran Prof. Meade Jr. mengatakan ukuran dalam membuat peraturan pajak adalah :
 insentif and economic efficiency, maksudnya pajak harus ekonomis dalam pemungutan dan efisiensi dalam biaya.
 distribution efek, sama dengan fungsi redistribution yaitu pajak harus bisa mendistribusikan income dari yang mampu untuk kemakmuran bersama dan dapat meratakan beban.
 international aspek, yaitu struktur pajak yg baik diharapkan dapat merangsang hubungan internasional dan tidak boleh menjadi penghalang arus modal, arus barang, & arus orang.
 simplicity and cost of administration maksudnya pajak harus simple, sederhana efisien.
 flexibility dan stability, yaitu mudah menyesuaikan keadaan tapi harus tetap konsisten agar tidak disinsentif terhadap perekonomian.
 transisional, maksudnya dalam membuat peraturan harus melihat paradigma mengenai transisi.

Ajaran mengenai terutangnya pajak ada 2
1. Ajaran/aliran materiil artinya pajak terutang kalau telah memenuhi ketentuan2 peraturan2 perundang2an. Ketika sudah memenuhi syarat subyektif, syarat obyektif, punya obyek pajak, maka sudah terutang. Toolnya adalah self assessment, sistem yang dianut di Indonesia. Wajib pajak diberi keprcayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar pajak.
Contoh : PPh
Pasal yg berhubungan dgn tersebut adalah Pasal 12 UU KUP


• bukti bahwa pajak di Indonesia menganut aliran materiil.
Ayat (1)
“Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidakmenggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak “

• Bukti self assessment.
Ayat (2) “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

• Baru pada ayat 3 pemerintah memeiliki kewenangan untuk memeriksa dan menetapkan andai wajib pajak tidak benar.
Ayat (3)
”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

2. Ajaran formal mengajarkan bahwa pajak baru terutang apabila sudah dihiitung dan ditetapkan oleh pejabat pajak. Jadi dalam ajaran ini sistem yang digunakan adalah official assessment Setelah keluar ketetapan baru wajib pajak wajib bayar pajak. Di gunakan pada jaman dulu sbelum tax reform. Tapi masih ada pajak di Indonesia yg menggunakan ajaran ini.
Contoh : pbb.



Pertemuan ke-3
Hukum pajak bersifat lex spesialis dan mempunya otonomi/ kewenangan sendiri untuk membuat aturan2 yg bs saja berbeda dgn aturan2 umum. èKarena hukum pajak mengemban fungsi yg penting yaitu fungsi budgetair.
Contoh :
Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai dikenakan terhadap peneyrahan barang. Lalu dijelaskan yang dimaksud penyerahan barang itu intinya adalah perpindahan hak dgn alasan apapun, jual belli, tukar menukar, hadiah, dll.

Hukum pajak merupakan lex specialis dari :
1. Hukum perdata
hukum pajak tidak jarang meminjam dan menggunakan terminology yg ada dalam hukum prdata. Ex. Pengertian pt, pengertian badan, pengertian jual beli yang kmudian berimbas paada poemajakan.
Tp hukum pajak boleh menentukan sendiri pengertiannya, maka yg di gunakan/ berlaku adalah apa yg di katakana oleh hukum pajak.
2. Hukum pidana
dalam KUP, juga dianut mengenai hukuman pidana, ketentuan2 mengenai ancaman pidana, yang diatur dalam pasal 38, 39 adalah ketentuan2 mngenai ancaman pidana. Pasal penghubungnya adalah pasal 103 KUHP
“ketentuan2 dalam bab I sampai bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan2 yg oleh ketentuan perundang2an yg lain di ancam pidana, kecuali jika oleh uu itu ditentukan lain”
3. Hukum administrasi Negara

4. Hukum bisnis

Termasuk juga kebisaan2 internasional yang merupakan praktek2 yg sudah umum dlm hub antar juga termasuk dalam hukum pajak internasional.

Menurut substansi dan materi pengaturannya :
Penggolongan hukum materiil dan hukum formil terjadi sejak diadakan tax reform yg pertama 1984
1. Hukum pajak materiil
Mengatur hal2 yg bersifat materi pokok mengenai subyek, obyek, tarif, jenis dsb.
Contoh :
UU PPh, UU PPn
Peraturan2 tersebut berisi tentang : yang temasuk pajak penghasilan, yang dikenakan pajak penghasilan adalah orang/badan dst.., tarifnya, cara menghitung nya, itu adalah hukum materiil.

2. Hukum pajak formil
Mengatur tata cara melaksanakan hukum materiil. Sering juga disebut hukum acara. Dibentuk untuk melaksanakan apa2 yg diatur dalam hukum materiil. Hukum formil di Indonesia diatur dlm Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)èUU No 16 Tahun 2000 Sebagaimana diubah dengan UU No 28 Th 2007.

Menurut yurisdiksinya :
1. Hukum pajak nasional.
2. Hukum pajak intenasional yg juga berlaku di Indonesia.
Dapat berupa berbagai konvensi dan kebiasaan2 internasional yg di ratifikasi. Kebiasaan2 internasional yg ituliskan dlm satu naungan kemudian Indonesia meratifikasi.
Contoh : Konvensi Viena

Menurut sifatnya :
sifat hukum pajak yaitu asas real dan bukan formalitas. Kenyataannya bagaimana, bukan formalitasnya. Asas ini juga dikenal sebagai substance over form, kenytaanya menganulir formal.
Contoh :
 ketika tax reform yang pertama tahun 1984 ada tax reform antara lain menyangkut pajak pertambahan nilai, di situ dikatakan bahwa yg dikenakan pajak pertambahan nilai adalah para pedagang besar. Kemudian pengusaha2 yg tadinya berlabel pedagang besar dlm papan namanya, menurunkannya jadi pedagang eceran. Mereka tetap dikenakan pajak karena yang dilihat adalah keadaan secara real.
 yang dapat mewakili badan dalam urusan hak dan kewajiban perpajakan menurut pasal 32(1) kUP adalah pengurus . Kemudian di pasal yang sama ayat 4 yang termasuk dalam pengertian pengurus adalah mereka yg meskipun namanya tidak ada dalam akta tapi nyata2 ikut mengendalikan dan menentukan kebijakan perusahaan. Misalnya membuat kontrak, menandatangani cek dsb.

Menurut masa terutangnya :
1. Ajaran formil
Artinya bila wajib pajak belum mendapatkan formalitas Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka wajib pajak belum memiliki pajak yang terutang. Ini adalah aturan formil yg dianut oleh rezim hukum sampai dengan tahun 80. Ajaran ini menggunakan teknik official assesment.

2. Ajaran materiil
artinya pajak itu terutang ketika wajib pajak telah memenuhi ketentuan peraturan2 perundangan perpajakan terkait. Teknik pengenaan pajaknya disebut self assessment dimana wajib pajak diminta menghitung dan melaksanakan sendiri kewajibannya. Self assessment ini diatur di UU KUP pasal 12.
Contoh : PPn
.
Hapusnya Pajak
 membayar lunas
 kompensasi (dibayar dgn cara memperhitungkan kelebihan pajak lain yang sudah dibayar/misalnya kelebihan pembayaran PBB, dipakai untuk menutupi PPh)
 dengan dihapus oleh yg brwenang,
 pembebasan (pngurangan) misalnya kesalahan jumlah pajak terutang karena KUP.
 kadaluawarsa, lewat waktu alias verjaring
Ketika sudah verjaring tapi pajak belum hapus, dapat mengajukan banding. Jika belum verjaring dan wajib pajak belum melaksanakan kewajibannya, kantor pajak dapat memeriksa dan mengeluarkan penetapan (beschikking). Alasan hukum /ratio legisnya adalah karena pentingnya fungsi budgetair.

Langkah2 pemaksaan pajak
1) Sebelum verjaring, wajib pajak yang menunggak diperiksa
2) Lalu kantor pajak mengeluarkan penetapan
3) Kemudian wajib harus membayar selambat2nya 1 bulan sejak ditepakan
4) Bila tidak membayar wajib pajak akan ditagih, dengan cara:
 penagihan pasif, yaitu diperingatkan bahwa jatuh tempo tgl sekian.
 Penagihan aktif, dimulai dengan terbitnya surat paksa yg diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak atasa nama pemerintah. Surat paksa ini berirah2 “Demi Keadilan Berdasarakan Ketuhana Yang Maha Esa” yang mempunya kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetapdan diberi waktu 1x24 jam untuk melunasi
5) Bila tetap tidak dibayar dilajuntkan dengan tindakan pemaksaan yg lain, yaitu pemblokiran rekening.
6) Juga dapat dicegah keluar negeri
7) Penyitaan harta dan kemudian di lelang
8) Tindakan pemaksaan yang sangat powerful yaitu paksa badan yg di dalam UU Perpajakan disbt penyandraan/gijzeling, yaitu menahan wajib pajak untuk sementara di rumah tahanan maksudnya untuk memberi pressure kepada wajib pajak untuk membayar pajak

Jenis2 Tarif pajak :
1. Progresif, makin besar penghasilannya, makin tinggi pajaknya.
2. Regresif. Tarif yang menurun. Menurun baik secara proporsional maupun progresif.
3. Proporsional. Dihitung dengan persentasi.
4. Tetap. Contohnya bea materai

Sabtu, 24 Oktober 2009

Lelang Eksekusi

Jenis-jenis Lelang


Jenis lelang dapat ditinjau dari dua sudut, yaitu dari sudut sebab barang itu dijual

dan dari sudut Penjual dalam hubungannya dengan barang yang akan dilelang.

Dari sudut sebab barang itu dijual, dibedakan menjadi lelang ekasekusi dan lelang

Noneksekusi.

a. Lelang Eksekusi

Lelang eksekusi adalah penjualan barang yang bersifat paksa atau eksekusi suatu

putusan Pengadilan Negeri yang menyangkut bidang pidana atau perdata maupun

putusan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam kaitannya dengan pengurusan

Piutang Negara, serta putusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam masalah perpajakan.

Dalam hal ini Penjualan lelang biasanya dilakukan atas barang­barang milik tergugat

atau Debitur/Penanggung Hutang atau Wajib Pajak yang sebelumnya telah disita

eksekusi. Selain itu, dapat juga karena perintah peraturan perundang­undangan seperti

Pasal 45 Kitab Undang­Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 6 Undang­Undang Hak

Tanggungan, Pasal 29 Undang­Undang Jaminan Fidusia dan Pasal 59 Undang­Undang

Kepailitan. Singkatnya, lelang eksekusi adalah lelang yang dilakukan dalam rangka

melaksanakan putusan/penetapan Pengadilan atau yang dipersamakan dengan

putusan/penetapan Pengadilan atau atas perintah peraturan perundang­undangan.

b. Lelang Noneksekusi

Lelang noneksekusi adalah lelang barang milik/dikuasai negara yang tidak diwajibkan

dijual secara lelang apabila dipindahtangankan atau lelang sukarela atas barang milik

swasta. Lelang ini dilaksanakan bukan dalam rangka eksekusi/tidak bersifat paksa atas

harta benda seseorang.

Kepailitan

Salah satu lelang eksekusi adalah lelang eksekusi kepailitan. Menurut UU 37 2004 pasal 1 angka 1 yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Maka kepailitan diartikan sebagai suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas, maka syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit adalah sebagai berikut :
a) Adanya utang;
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo;
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih;
d) Adanya debitor;
e) Adanya kreditor;
f) Kreditor lebih dari satu;
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”;
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang;
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan;


Setiap orang dapat dinyatakan pailit sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 Tahun 2004. Debitur secara sumir terbukti memenuhi syarat di atas dapat dinyatakan pailit, baik debitor perorangan maupun badan hukum. Pihak yang dapat dinyatakan pailit antara lain :


a) Orang Perorangan
Baik laki-laki maupun, menjalankan perusahaan atau tidak, ayng telah menikah maupun yang belum menikah. Jika permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan oleh debitor perorangan yang telah menikah, permohonan tersebut hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istrinya, kecuali antara suami istri tersebut tidak ada pencampuran harta.


b) Harta Peninggalan (Warisan)
Harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia dapat dinyatakan pailit apabila orang yang meninggal dunia itu semasa hidupnya berada dalam keadaan berhenti membayar utangnya, atau harta warisannya pada pada saat meninggal dunia si pewaris tidak mencukupi untuk membayar utangnya. Dengan demikian, debitor yang telah meninggal dunia masih saja dinyatakan pailit atas harta kekayaannya apabila ada kreditor yang mengajukan permohonan tersebut. Akan tetapi permohonan tidak ditujukan bagi para ahli waris. Pernyataan pailit harta peninggalan berakibat demi hukum dipisahkan harta kekayaan pihak yang meninggal dari harta kekayaan para ahli waris dengan cara yang dijelaskan dalam Pasal 1107 KUH Perdata. Permohonan pailit terhadap harta peninggalan, harus memperhatikan ketentuan Pasal 210 Undang-Undang Kepailitan, yang mengatur bahwa permohonan pernyataan pailit harus diajukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah debitor meninggal.


c) Perkumpulan Perseroan (Holding Company)
Undang-Undang Kepailitan tidak mensyaratkan bahwa permohonan kepailitan terhadap holding company dan anak-anak perusahaannya harus diajukan dalam satu dokumen yang sama. Permohonan-permohonan selain dapat diajukan dalam satu permohonan, juga dapat diajukan terpisah sebagai dua permohonan.


d) Penjamin (Guarantor)
Penanggungan utang atau borgtocht adalah suatu persetujuan dimana pihak ketiga guna kepentingan kreditor mengikatkan dirinya untuk memenuhi kewajiban debitor apabila debitoe yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya


e) Badan Hukum
Dalam kepustakaan hukum Belanda, istilah badan hukum dikenal dengan sebutan rechtsperson, dan dalam kepustakaan Common Law seringkali disebut dengan istilah legal entity, juristic person, atau artificial person. Badan hukum bukanlah makhluk hidup sebagaimana halnya manusia. Badan hukum kehilangan daya piker, kehendaknya, dan tidak mempunyai central bewustzijn. Oleh karena itu, ia tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri. Ia harus bertindak dengan perantara orang (natuurlijke personen), tetapi orang yang bertindak itu tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan untuk dan atas nam pertanggungan gugat badan hukum. Pada badan hukum selalu diwakili oleh organ dan perbuatan organ adalah perbuatan badan hukum itu sendiri. Organ hanya dapat mengikatkan badan hukum, jika tindakanya masih dalam batas dan wewenang yang telah ditentukan dalam anggaran dasar.


f) Perkumpulan Bukan Badan Hukum
Perkumpulan yang bukan berbadan hukum ini menjalankan suatu usaha berdasarkan perjanjian antaranggotanya, tetapi perkumpulan ini bukan merupakan badan hukum, artinya tidak ada pemisahan harta perusahaan dan harta kekayaan pribadi, yang termasuk dalam perkumpulan ini antara lain :
(1) Maatscappen (persekutuan perdata);
(2) Persekutuan firma;
(3) Persekutuan komanditer.
Oleh karena bukan badan hukum, maka hanya para anggotanya saja yang dapat dinyatakan pailit. Permohonan pailit terhadap Firma dan Persekutuan Komanditer harus memuat nama dan tempat kediaman masing-masing pesero yang secara tanggung renteng terikat untuk seluruh utang Firma.


g) Bank
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU membedakan antara debitur bank dan bukan bank. Pembedaan tersebut dilakukan dalam hal siapa yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit. Apabila debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia, karena bank sarat dengan uang masyarakat yang harus dilindungi.


h) Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Sebagaimana bank, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU juga membedakan perusahaan efek dengan debitur lainnya. Jika menyangkut debitur yang

merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Badan ini dikecualikan oleh Undang-Undang karena lembaga ini mengelola dana masyarakat umum

Pihak yang dapat Memohonkan Pailit
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mensyaratkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 2, bahkan panitera wajib tidak menerima permohonan pernyataan pailit apabila diajukan oleh pihak yang tidak berwenang. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit antara lain :


a) Debitor
Dalam setiap hal disyaratkan bahwa debitur mempunyai lebih dari satu orang kreditor, karena merasa tidak mampu atau sudah tidak dapat membayar utang-utangnya, dapat mengajukan permohonan pailit. Debitur harus membuktikan bahwa ia mempunyai dua atau lebih kreditor serta juga membuktikan bahwa ia tidak dapat membayar salah satu atau lebih utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Apabila debitor telah menikah, maka harus ada persetujuan pasanganya, karena hal ini menyangkut harta bersama, kecuali tidak ada pencampuran harta.


b) Kreditor
Dua orang kreditor atau lebih, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit selama memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Kreditor yang mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi debitor harus memenuhi syarat bahwa hak tuntutannya terbukti secara sederhana atau pembuktian mengenai hak kreditor untuk menagih juga dilakukan secara sederhana.


c) Kejaksaan
Apabila permohonan pernyataan pailit mengandung unsure atau alasan untuk kepentingan umum maka, permohonan harus diajukan oleh Kejaksaan. Kepntingan umum yang dimaksud dalam Undang-Undang adalah kepentingan bangsa dan Negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:
(1) Debitor melarikan diri;
(2) Debitor menggelapkan harta kekayaan;
(3) Debitor mempunyai utang kepada BUMN atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
(4) Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
(5) Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
(6) Dalam hal lainnya yang menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.


d) Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit jika debitornya adalah bank. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata-mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan.


e) Badan Pengawas Pasar Modal
Apabila debitor adalah perusahaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian maka satu-satunya pihak yang dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah Badan Pengawas Pasar Modal, karena lembaga tersebut melakukan kegiatan yang berhubungan dengan dana masyarakat yang diinvestasikan dalam efek di bawah pengawasan Badan Pengawas Pasar Modal.


f) Menteri Keuangan
Permohonan pernyataan pailit harus diajukan oleh Menteri Keuangan apabila debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik. Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai lembaga pengelola risiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian. Kemudian Kewenangan untuk mengajukan pailit bagi Dana Pensiun, sepenuhnya ada pada Menteri Keuangan. Ketentuan ini diperlukan untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Dana Pensiun, mengingat Dana Pensiun mengelola dana masyarakat dalam jumlah besar dan dana tersebut merupakan hak dari peserta yang banyak jumlahnya.

Akibat Hukum Pernyataan Pailit


Secara umum akibat pernyataan pailit adalah sebagai berikut :
a) Kekayaan debitor pailit yang masuk ke dalam harta pailit merupakan sitaan umum atas harta pihak yang dinyatakan pailit.
b) Kepailitan semata-mata hanya mengenai harta pailit dan tidak mengenai diri pribadi debitor pailit.
c) Debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengururs dan menguasai kekayaannya yang termasuk harta pailit sejak hari putusan pailit diusapkan.
d) Segala perikatan debitor yang timbul sesudah putusan pailit diucapkan tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali jika menguntungkan harta pailit.
e) Harta pailit diurus dan dikuasai kurator untuk kepentingan semua kreditor dan debitor, sedangkan Hakim Pengawas memimpin dan mengawasi pelaksanaan jalannya kepailitan.
f) Tuntutan dan gugatan mengenai hak dan kewajiban harta pailit harus diajukan oleh atau terhadap kurator.
g) Semua tuntutan atau gugatan yang bertujuan untuk mendapatkan pelunasan suatu perikatan dari harta pailit, dan dari harta debitor sendiri selama kepailitan harus diajukan dengan cara melaporkannya untuk dicocokkan.
h) Kreditor yang dijamin dengan Hak Gadai, Hak Fidusia, Hak Tanggungan, atau hipotek dapat melaksanakan hak agunannya seolah-olah tidak ada kepailitan.
i) Hak eksekutif kreditor yang dijamin dengan hak-hak di atas serta pihak ketiga, untuk dapat menuntut hartanya yang berada dalam penguasaan debitor pailit atau kurator, ditangguhkan maksimum untuk waktu 90 hari setelah putusan pailit diucapkan.

Lelang kepailitan

Dasar Hukumnya adalah Pasal 185 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur bahwa dalam pemberesan harta pailit maka semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan namun apabila penjualan di muka umum tidak tercapai maka penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.

Penjualan di muka umum harta pailit tersebut dilakukan melalui lelang, lelang diatur dalam HIR, Peraturan Lelang LN 1908 No. 189 jo LN 1940 No. 56 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK 01/2002 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 450/KMK 01/2002 merupakan suatu prosedur penjualan di muka umum harta pailit yang telah masuk dalam boedoel pailit yang dilakukan oleh Kurator/Balai Harta Peninggalan (BHP) dengan perantaraan Kantor Lelang Negara (juru lelang) dengan seizin Hakim Pengawas, dilaksanakan dengan penawaran secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat dengan pengumuman lelang, dimana peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi adalah pemenang lelang.

Jadi pengertian lelang kepailitan adalah penjualan di muka umum dalam rangka pemberesan harta pailit guna melaksanakan putusan pengadilan.

Maksud dari dilaksanakannya penjualan di muka umum atau lelang adalah karena eksekusi memerlukan suatu prosedur penjualan yang transparan.. Penjualan di bawah tangan hanya dapat dibolehkan karena satu alasan yaitu apabila penjualan di bawah tangan itu akan menghasilkan nilai yang lebih besar

Dalam lelang harta pailit, pengajuan permohonan lelang ke Kantor Lelang Negara oleh Kurator/BHP harus dilampirkan salinan putusan pailit dan bukti-bukti kepemilikan atas harta pailit yang akan dilelang tersebut dan apabila harta pailit tersebut berupa tanah juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kantor Pertanahan setempat.

Untuk melakukan pelelangan terhadap harta pailit sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004, maka Kurator telah mengajukan permohonan lelang kepada Kantor lelang Negara yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan Putusan Kepailitan.

Adapun prosedur lelang kepailitan adalah

  1. Mengajukan Surat permohonan lelang dari Kurator kekantor KPKNL dengan dilampiri dokumen-dokumen persyaratan lelang.
  2. Melakukan koordinasi dengan Kantor Lelang sehubungan dengan Surat permohonan yang telah diajukan.
  3. KPKNL kemudian menentukan tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan lelang dengan memperhatikan keinginan Kurator selaku Pemohon lelang.
  4. Kurator melaksanakan pengumuman lelang secara luas dan terarah mengikuti tata cara lelang eksekusi sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dengan mengumumkan disurat kabar harian yang terbit ditempat objek yang akan dilelang yang dilakukan dua kali berselang 15 (lima belas) hari
  5. KPKNL kemudian meminta Surat Keterangan Tanah (SKT) dari obyek yang akan dilelang ke kantor Pertanahan setempat.
  6. Kurator menntukan harga limit benda yang akan dilelang. Harga limit ditetapkan secara wajar dengan bantuan jasa Penilai yang independence.
  7. Kurator meminta uang jaminan
  8. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pengumuman lelang.
  9. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai harga limit akan dinyatakan sebagai pemenag lelng dan membayar harga lelang ditambah bea lelang.
  10. Kurator selaku penjual akan menerima hasil penjualan setelah dipotong bea lelang dan PPh (Pajak Penghasilan)
  11. Kurator meminta salinan Risalah lelang.

Kamis, 22 Oktober 2009

PASAR MODAL

Corporate Action


Corporate Action merupakan aktivitas emiten yang berpengaruh terhadap jumlah saham yang beredar maupun berpengaruh terhadap harga saham di pasar.
Corporate Action merupakan berita yang umumnya menyedot perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal khususnya para pemegang saham. Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum baik RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ataupun RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa).
Persetujuan pemegang saham adalah mutlak untuk berlakunya suatu corporate action sesuai dengan peraturan yang ada di pasar modal


Yang termasuk tindakan Corporate Action, diantaranya :

IPO ( INITIAL PUBLIC OFFERING)


—Dalam pasar finansial, initial public offering (IPO) (bahasa Indonesia: penawaran umum perdana) adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum. Perusahaan tersebut akan menerbitkan hanya saham-saham pertama, namun bisa juga menawarkan saham kedua. Biasanya perusahaan tersebut akan merekrut seorang bankir investasi untuk menjamin penawaran tersebut dan seorang pengacara korporat untuk membantu menulis prospektus.
—Penjualan saham diatur oleh pihak berwajib dalam pengaturan finansial dan jika relevan, sebuah bursa saham. Biasanya menjadi sebuah persyaratan untuk mengungkapkan kondisi keuangan dan prospek sebuah perusahaan kepada para investor.



—IPO merupakan Pasar Perdana bagi suatu perusahaan untuk menawarkan efeknya (saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya) kepada publik. Bagi suatu perusahaan (Emiten) IPO secara finansial merupakan sarana untuk memperoleh modal untuk pengembangan bisnis perusahaan dan sarana lainnya sebagai parameter bahwa perusahaan tersebut telah menjalankan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan yang dampaknya dapat memperoleh citra perusahaan.
— Pengaturan IPO sendiri, diatur dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ditetapkan pada tanggal 26 April 2007 (sebagai pengganti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal) dan Keputusan Menteri serta peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh BAPEPAM dan Bursa Efek. Berikut diuraikan proses IPO hingga sampai pencatatan efek di Bursa Efek (Pasar Sekunder).


Proses IPO (Penawaran Perdana)


—A. Sebelum Emisi
—B. Selama Emisi
—C. Sesudah Emisi


TENDER OFFER


—Sebagai suatu penawaran melalui media massa untuk memperoleh efek yang bersifat ekuitas” dengan cara melakukan transaksi jual beli atau tukar menukar dengan efek perusahaan lain. (Pasal 83 Undang-undang No. 85 Tahun 1995 tentang Pasar Modal).


SYARAT-SYARAT TENDER OFFER


(Pasal 83 UU Pasar Modal)
—A. Keterbukaan
—B. Kewajaran
—C. Pelaporan



Mengapa Tender Offer Harus Dilakukan?


Karena dengan pembelian suatu efek yang dapat merubah pengendaliansuatu perusahaan, dalam hal ini perusahaan target, maka akan terjadi:
1.perubahan policy
2.Berkurangnya jumlah pemegang saham secara significant
3.Ada kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai perusahaan publik, sehingga terjadilah proses Go Private dari perusahaan yang bersangkutan


PROSEDUR HUKUM TENDER OFFER

1. Tahap Pengumuman Rencana Penawaran Tender
2. Tahap penyampaian pernyataan penawaran tender
3. Tahap efektifnya masa penawaran tender
4. Tahap pengumuman pernyataan penawaran tender
5. Tahap bantahan dari Direksi/Komisaris perusahaan target
6. Tahap berakhirnya masa penawaran tender
7. Tahap penyelesaian transaksi
8. Tahap laporan akhir

Apa pengertian right issue itu?

Apa perbedaan dari IPO dengan right issue?


Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Bahasa Inggris: Rights Issue) atau disingkat HMETD dalam pasar modal Indonesia adalah hak yang diperoleh para pemegang sa yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham suatu perseroan terbatas untuk menerima penawaran terlebih dahulu apabila perusahaan sedang menjalani proses emisi atau pengeluaran saham-saham dari saham portopel atau saham simpanan. Hak tersebut diberikan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan dan jumlah yang berhak diambil seimbang dengan jumlah saham yang mereka miliki secara proporsional.



—Perbedaan utama antara IPO dan Right Issue adalah kepada siapa penawaran ditujukan.Pada IPO saham ditawarkan kepada UMUM,siapapun boleh membeli saham itu.Sedangkan pada RIGHT ISSUE saham hanya ditawarkan kepada kalangan terbatas,yaitu hanya kepada orang2 yg dulu pernah membeli dan masih tercatat sebagai pemilik saham perusahaan yg melakukan right issue.