Minggu, 02 Mei 2010

Teori Akta2 tentang Orang dan Keluarga

Akta terdiri atas :
1. Kepala akta/awal akta, terdiri atas
- Judul akta
- Nomor akta
- Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan akta.
- Nama lengkap dan tempat kedudukan notaris
2. Badan akta/isi akta
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal, dan tanda pengenal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap
- isi akta yang merupaka kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal, dan tanda pengenal dari tiap-tiap saksi pengenal
3. Akhir akta/penutup akta
- Uraian tentang pembacaan akta
- Penandatangan akta, tempat penandatangan akta, dan penerjemah jika ada
- Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan tanda pengenal dari tiap-tiap saksi
- Uraian tentang ada tidaknya perubahan

TENTANG PERKAWINAN

1. Akta Izin Kawin
a. Usia Dewasa, terdapat perbedaan mengenai usia dewasa yaitu dalam :
1) KUH Perdata Pasal 330 : 21 tahun atau atau belum berusia 21 tahun tetapi telah menikah
2) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 47 dan 50 : 18 tahun
Kongres INI sepakat menggunakan usia 21 tahun sebagai usia dewasa
b. Usia untuk melangsungkan perkawinan :
1) KUH Perdata pasal 29 pria 18 tahun, wanita 15 tahun
2) UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 (1) Pria 19 tahun, wanita 16 tahun
Yang dijadikan pedoman adalah UU no 1 tahun 1974
Untuk dapat melangsungkan perkawinan, bagi yang belum berusia 21 tahun harus memperoleh izin kawin, diatur dalam UU no. 1 tahun 1974 pasal 6 (2) (bisa dengan akta otentik ataupun di bawah tangan) dan dalam KUH Perdata pasal 35 (harus dengan akta otentik).

2. Penghapusan Pencegahan Perkawinan
Ada org yang diberi kewenangan untuk mencegah perkawinan, misalnya orang tua. Jadi kalo masih ada pencegahan perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan tidak sah, maka harus di cabut dulu.
Jadi seseorang yang mencegah suatu perkawinan harus mencabut terlebih dahulu pencegahannya.
Apabila orang tua dengan alasan-alasan tertentu keberatan atas rencana pernikahan anaknya, mereka dapat melakukan pencegahan perkawinan. Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan adalah
1) Bapak atau Ibu
2) Kakek, nenek, wali/wali pengawas dalam hal bapak/ibu tidak ada
3) Saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, bibi, pengampu-pengampu pengawas, dalam hal kakek/ nenek tidak ada.
Bila kemudian pencegahan perkawinan tersebut dihapus karena alasan tertentu, maka pencegahan perkawin tersebut harus dicabut terlebih dahulu, dengan dibuat Akta Penghapusan Pencegahan Perkawinan.
Pasal 70 BW :
Akta pencegahan dapat dicabut dengan 2 hal :
1. Mengajukan kepada pengadilan dan berdasarkan keputusan pengadilan
2. Dicabut oleh orang tua yang melakukan pencegahan
Akta wasiat : saksi ada 4 orang. Ditandatangi oleh penghadap, saya notaris dan saksi-saksi (saksi dibelakang)
3. Kuasa untuk melangsungkan perkawinan
Apabila calon pengantin pria berhalangan hadir dalam pernikahannya karena sesuatu hal yang mendesak, maka ia dapat menunjuk seseorang untuk mewakilinya dengan kuasa otentik,
4. Pernyataan
Akta ini muncul karena Indonesia tidak mengenal perkawinan campuran/ beda agama. Karena itu harus ada akta pernyataan terlebih dahulu bahwa pihak laki2 akan melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum agama calon istrinya (misal Kristen), dan membuat pernyataan bahwa dia tunduk kepada hukum istrinya.
5. Perjanjian Kawin
Bagi yang belum dewasa yang akan melangsungkan perkawinan harus membantu dalam melaksanakan perjanjian perkawinan.
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh seorang calon suami dan seorang calon istri yang mengatur terutama tentang harta kekayaan mereka selama perkawinan berlangsung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar